![]() |
| Sumber : https://rri.co.id/meulaboh/berita-lain/2163296/membaca-ulang-komunikasi-bencana-tata-kelola-kebencanaan |
Gempa besar yang mengguncang Mindanao, Filipina, pada senin, 8 Juni 2026 kembali mengingatkan kita bahwasanya Indonesia merupakan wilayah di kawasan yang sangat rentan terhadap berbagai ancaman bencana. Dampak gempa tersebut tidak hanya dirasakan masyarakat Filipina, tetapi juga memicu tsunami yang terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa bencana tidak mengenal batas geografis dan dapat menimbulkan dampak lintas negara dalam waktu singkat.
Bagi Indonesia, bencana tersebut tidak hanya dipahami sebagai fenomena alam yang terjadi di negara tetangga saja. Lebih dari itu, gempa Filipina merupakan momentum untuk merefleksikan kembali sejauh mana tata kelola kebencanaan di Indonesia telah dibangun secara efektif dalam menghadapi risiko yang semakin kompleks. Sebab, dalam banyak kasus, besarnya sebuah bencana tidak hanya di ukur dari ukuran bencana yang terjadi, namun juga system tata kelola kebencanaan yang ada .
Jika kita Tarik ke belakang mengenai catatan kebencanaan di Indonesia. Tsunami Aceh tahun 2004, gempa Yogyakarta tahun 2006, gempa dan tsunami Palu tahun 2018, erupsi Semeru tahun 2021, gempa Cianjur tahun 2022, hingga banjir, longsor, yang baru saja terjadi di sumatera dan bencana lainya, menjadi bukti bahwa risiko bencana merupakan bagian dari realitas pembangunan nasional. Namun, di balik banyaknya pengalaman tersebut, terdapat pertanyaan mendasar: apakah kita sudah benar benar belajar dari pelajaran bencana yang terjadi tersebut?
Mari kita berkaca, tiap kali bencana terjadi, publik selalu di suguhi pemberitaan tentang sebab terjadinya bencana, Ketika banjir terjadi penyebabnya adalah curah hujan, Ketika loggsor terjadi penyebabnya adalah factor geologi, jika gempa mengguncang penyebabnya adalah pergeseran lempeng bumi, setelah itu kehidupan berjelan seperti biasa dan Ketika bencana Kembali terjadi maka pemberitaan berulang seperti itu lagi.
Fenomena ini pernah disoroti oleh Hariadi Kartodihardjo dalam tulisannya mengenai Bencana dan Problem Tata Kelola. Menurutnya, ekosistem alami memiliki kemampuan untuk menahan tekanan akibat aktivitas manusia maupun perubahan iklim dalam jangka waktu tertentu. Namun kemampuan tersebut memiliki batas. Ketika tekanan terus meningkat akibat eksploitasi sumber daya alam, perubahan tata guna lahan, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, maka bencana menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Dalam perspektif administrasi publik, tata kelola kebencanaan tidak hanya berbicara tentang kemampuan pemerintah merespons keadaan darurat. Tata kelola kebencanaan mencakup bagaimana pemerintah merancang kebijakan, membangun koordinasi lintas sektor, mengelola informasi publik, memperkuat kapasitas daerah, serta melibatkan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana. Dengan kata lain, keberhasilan penanggulangan bencana tidak hanya diukur dari seberapa cepat bantuan disalurkan, tetapi juga dari seberapa kecil risiko yang berhasil dicegah sebelum bencana terjadi.
Pakar Tata Kelola Bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein, menilai bahwa krisis iklim telah mengubah karakter bencana menjadi krisis sistemik yang membutuhkan pendekatan baru dalam pengelolaannya. Menurutnya, pendekatan yang terlalu berpusat pada pemerintah tidak lagi cukup untuk menghadapi tantangan kebencanaan saat ini. Perubahan iklim telah menciptakan risiko yang semakin tidak pasti dan memerlukan respons yang lebih adaptif, kolaboratif, serta lintas sektor.
Beliau, juga menyoroti adanya kesenjangan antara kebutuhan akan ketahanan iklim dengan kapasitas kelembagaan dan kemauan politik yang tersedia. Perencanaan yang masih terfragmentasi, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta ego sektoral sering kali menghambat lahirnya kebijakan yang terintegrasi. Akibatnya, upaya mitigasi dan adaptasi berjalan secara parsial, sementara ancaman bencana terus meningkat.
Dalam konteks tersebut, konsep Collaborative Resilience atau ketahanan kolaboratif menjadi relevan untuk diterapkan di Indonesia. Konsep ini menempatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas lokal sebagai mitra yang memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun ketahanan terhadap bencana. Pendekatan ini penting karena pengurangan risiko bencana tidak mungkin hanya dibebankan kepada satu institusi semata.
Mengaca pada berbagai pengalaman bencana di Indonesia, tantangan terbesar sesungguhnya bukanlah bagaimana merespons bencana dengan cepat, melainkan bagaimana mengurangi kerentanan sebelum bencana terjadi. Negara yang tangguh bukanlah negara yang hanya mampu memberikan bantuan ketika bencana datang, tetapi negara yang mampu melindungi warganya melalui kebijakan yang antisipatif dan berbasis risiko.
Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari berbagai bencana bukanlah tentang seberapa kuat alam mengguncang kehidupan manusia, melainkan tentang seberapa siap sistem pemerintahan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapinya. Bencana mungkin tidak dapat dicegah, tetapi melalui tata kelola yang baik, dampaknya dapat dikurangi dan ketahanan bangsa dapat diperkuat untuk menghadapi masa depan yang semakin penuh ketidakpastian.
Oleh: Muhammad Kholis
Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan UMY, Da'i Digital LDK PP Muhammadiyah