![]() |
| M. Busyro Muqoddas (Sumber : MediaMu.com) |
Rihlahnews.com, Jakarta — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis atau MBG dihentikan sementara. Usulan itu disampaikan sebagai dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program tersebut. (Sumber: Tempo.co, 17 Juni 2026). ([Tempo][1])
Busyro menegaskan bahwa usulan penghentian sementara bukan bentuk penolakan terhadap tujuan pemenuhan gizi masyarakat. Menurutnya, program yang menyangkut anak-anak, anggaran negara, dan layanan publik harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perencanaan yang matang. (Sumber: Kontan TV, 17 Juni 2026). ([Kontan TV][2])
“Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi,” kata Busyro di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (16/6/2026). (Sumber: AFU.id, 17 Juni 2026).
Soroti Transparansi dan Tata Kelola
Busyro menilai pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan mendasar, terutama pada aspek transparansi dan perencanaan. Ia menilai publik perlu mengetahui secara jelas bagaimana program tersebut dirancang, dibiayai, dilaksanakan, dan diawasi. (Sumber: Tempo.co, 17 Juni 2026).
Menurutnya, jaminan pemerintah mengenai keberlanjutan MBG tidak cukup apabila belum dibarengi evaluasi serius terhadap persoalan yang muncul di lapangan. Program sebesar MBG, kata Busyro, tidak boleh hanya mengejar kecepatan pelaksanaan, tetapi juga harus memastikan kualitas layanan, keamanan makanan, serta ketepatan penggunaan anggaran publik. (Sumber: Kontan TV, 17 Juni 2026).
Sikap tersebut menunjukkan posisi Muhammadiyah sebagai gerakan masyarakat sipil yang memberi perhatian pada kemaslahatan publik. Tujuan pemenuhan gizi dinilai penting, tetapi pelaksanaannya tetap harus dikawal agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan.
Terkait Uji Materi UU APBN 2026
Usulan evaluasi MBG juga tidak dapat dilepaskan dari proses uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi. Salah satu isu yang dipersoalkan adalah penempatan pendanaan MBG dalam komponen anggaran pendidikan. (Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 28 April 2026).
Dalam sidang di MK, pihak terkait menilai bahwa memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan problem konstitusional. Pasalnya, anggaran pendidikan memiliki mandat khusus sebagaimana diatur dalam konstitusi dan semestinya diarahkan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. (Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 28 April 2026).
MK juga menargetkan perkara uji materi terkait MBG dapat diputus pada Juli 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda mendengar keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. (Sumber: Detik.com, 15 Juni 2026).
Dalam konteks itu, Busyro berharap Mahkamah Konstitusi tidak hanya membaca perkara secara legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral konstitusional. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kebijakan negara tetap berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak mengorbankan sektor pendidikan.
Pemerintah Tegaskan MBG Tetap Berjalan
Sementara itu, pemerintah menegaskan Program MBG tidak dihentikan. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa pelaksanaan MBG tetap berjalan, sedangkan penghentian hanya berlaku pada tahapan persiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG tertentu. (Sumber: Antara Jatim, 10 Juni 2026).
Qodari menjelaskan bahwa moratorium lebih diarahkan pada pembangunan dapur baru MBG, bukan penghentian layanan MBG yang sedang berjalan. Pemerintah juga menyebut Badan Gizi Nasional sedang melakukan pembenahan tata kelola program. (Sumber: JPNN.com, 10 Juni 2026).
Dengan demikian, perdebatan mengenai MBG saat ini berada pada dua titik. Di satu sisi, PP Muhammadiyah melalui Busyro Muqoddas mendorong penghentian sementara sebagai langkah evaluatif. Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan program sembari melakukan pembenahan.
Bagi Muhammadiyah, kritik terhadap MBG bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju terhadap program. Lebih jauh, kritik tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga agar kebijakan publik berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kemaslahatan.
Program yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, terutama anak-anak dan kelompok rentan, harus dikelola secara hati-hati. Jika tata kelola lemah, tujuan baik sebuah program dapat berubah menjadi sumber persoalan baru.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap MBG menjadi penting agar negara tidak hanya mengejar target pelaksanaan, tetapi juga memastikan kualitas, keamanan, keberlanjutan, serta ketepatan penggunaan anggaran publik.
Penulis: Akhmad Hasbul Wafi (Da'i Digital LDK PP Muhammadiyah)
